Ironi Keadilan: Saat Negara Lebih “Ramah” pada Kriminal Ketimbang Korban
JAKARTA – Di dalam ruang rapat Komisi XIII DPR RI, sebuah kegelisahan menyeruak. Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII, tak mampu menyembunyikan keheranannya atas ketimpangan perlakuan negara terhadap pelaku kejahatan dan korbannya. Di balik jeruji besi, para narapidana mendapatkan jaminan hidup; makan gratis hingga layanan kesehatan tanpa pungut biaya. Namun, di luar sana, para korban sering kali tertatih sendirian menjahit luka yang tak kunjung sembuh.
”Logika kita terbalik,” ujar Sugiat dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung hangat tersebut. Ia menyoroti bagaimana negara seolah lebih sigap mengurusi perut dan kesehatan pelaku kriminal ketimbang memulihkan harkat hidup para korban.
Luka yang Tak Terbayar
Sugiat memaparkan realitas pahit yang jamak terjadi. Ia mengisahkan seorang korban penganiayaan berat yang harus berpindah rumah sakit hingga empat kali tanpa kejelasan siapa yang menanggung biaya pengobatannya. Belum lagi nasib korban kekerasan seksual yang hancur secara psikis, bahkan harus membesarkan anak akibat perkosaan tanpa dukungan sistemis dari negara.
”Negara tidak memberikan apa-apa, sementara si pelaku kejahatan dikasih makan gratis, enak-enak,” tegas politikus Gerindra tersebut.
Bagi Komisi XIII, pemulihan korban bukan sekadar bantuan sosial, melainkan bentuk pertanggungjawaban mutlak negara. Ketidakmampuan negara dalam menjamin keamanan warga negara yang berujung pada tindak kriminalitas, harus ditebus dengan kompensasi dan pemulihan yang menyeluruh—baik secara hukum, psikologis, maupun sosial.
Menanti Payung Hukum Progresif
Kini, harapan itu digantungkan pada proses revisi Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (UU LPSK). Sugiat mendorong agar aturan baru tersebut bersifat progresif dan tidak hanya bergantung pada “kebaikan hati” pejabat negara semata.
Ia mendesak agar seluruh korban tindak pidana—termasuk saksi dan keluarga terdekat—mendapatkan prioritas dalam program-program pemerintah seperti:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
- Layanan kesehatan kelas satu melalui BPJS Kesehatan.
- Program bedah rumah bagi korban yang kehilangan tempat tinggal.
”Ini harus termaktub dalam Undang-Undang LPSK, supaya payung hukumnya kuat,” pungkasnya.
Tanpa regulasi yang mengikat, keadilan bagi korban akan tetap menjadi barang mahal yang sulit dijangkau. Kini bola panas ada di tangan legislator untuk memastikan bahwa negara hadir bukan hanya untuk menghukum yang bersalah, tapi juga membasuh air mata mereka yang terluka.
Oleh: Redaksi
Diringkas berdasarkan pernyataan Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.





Tinggalkan Balasan