BANDUNG – Sebuah rumah makan Padang di kawasan Soreang, Kabupaten Bandung, yang sekilas tampak mati suri, ternyata menyimpan aktivitas gelap. Bukan rendang atau deretan piring lauk yang tersaji, melainkan ribuan butir obat keras golongan G.

​Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menciduk M (26), pemuda asal Aceh, yang menyulap bangunan kosong tersebut menjadi gerai transaksi obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Mei 2024.

​Gerak Cepat “Jumat Curhat”

​Penangkapan M bukan hasil pengintaian berbulan-bulan, melainkan buah dari keberanian warga yang melapor melalui program Jumat Curhat. Laporan tersebut langsung direspons korps Bhayangkara saat itu juga.

​Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Kusworo Wibowo, menyebut bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi sesaat setelah menerima aduan masyarakat.

​”Kami berhasil mengamankan orang yang berjualan obat keras di bekas rumah makan Padang. Pelaku langsung didatangi anggota dan dibawa ke TKP untuk pembuktian,” ujar Kusworo di Aula Desa Soreang.

 

​Modus Operandi

​M tergolong nekat. Ia memanfaatkan rumah makan Padang yang telah tutup permanen untuk mengelabui petugas dan warga sekitar. Namun, aktivitas mencurigakan di bangunan tersebut tetap tercium oleh warga yang resah.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, M mengaku baru menjalankan bisnis haramnya di lokasi tersebut selama sepekan.

  • Tersangka: M (26), asal Aceh.
  • Barang Bukti: Tramadol dan Trihexyphenidyl (jumlah dalam pendataan).
  • Lokasi: Kawasan Soreang, Kabupaten Bandung.

​Efek Jera di Depan Publik

​Ada yang berbeda dalam prosedur pengamanan kali ini. Usai diciduk, M tidak langsung dijebloskan ke sel, melainkan dihadirkan di hadapan puluhan warga yang tengah berkumpul di Aula Desa Soreang. Langkah ini diambil polisi untuk menunjukkan transparansi sekaligus memberikan bukti nyata kepada masyarakat bahwa laporan mereka ditindaklanjuti.

​”Ini bukti bahwa Jumat Curhat tidak percuma. Lapor polisi langsung kami buktikan dengan mengamankan pelakunya di TKP,” tegas Kusworo.

​Kini, pemuda asal Serambi Mekkah tersebut harus mendekam di Mapolresta Bandung. Ia terancam dijerat Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sedikit. Polisi kini tengah mendalami dari mana M mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dan apakah ia terafiliasi dengan jaringan pengedar yang lebih besar.