PT SUARA HARAPAN MERDEKA

​Dalam menjalankan tugas jurnalistik dan mengelola portal berita https://harapanmerdeka.com, seluruh jajaran redaksi dan karyawan wajib mematuhi Kode Etik Internal sebagai berikut:

1. Independensi dan Integritas

  • ​Wartawan Harapan Merdeka wajib menjaga independensi, tidak berpihak, dan bebas dari campur tangan pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.
  • ​Wartawan Harapan Merdeka dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau tujuan di luar tugas jurnalistik.

2. Larangan Gratifikasi

  • ​Seluruh jajaran redaksi Harapan Merdeka dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun (uang, barang, atau fasilitas) dari narasumber atau pihak lain yang terkait dengan pemberitaan.
  • ​Pelanggaran terhadap poin ini akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja.

3. Verifikasi Fakta

  • ​Sesuai tagline “Berani Suarakan Fakta”, setiap informasi harus melalui proses verifikasi dan check & recheck sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan kebenaran.
  • ​Berita yang bersifat menuduh atau merugikan pihak lain wajib memberikan kesempatan konfirmasi (Hak Jawab) pada kesempatan pertama.

4. Identitas Resmi

  • ​Dalam menjalankan tugas di lapangan, wartawan Harapan Merdeka wajib dibekali Kartu Identitas (ID Card) resmi yang masih berlaku dan mencantumkan nama yang bersangkutan di dalam boks redaksi situs https://harapanmerdeka.com.
  • ​Wartawan wajib mengenalkan diri kepada narasumber sebelum melakukan wawancara atau peliputan.

5. Perlindungan Narasumber & Privasi

  • ​Wartawan wajib menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang mendesak.
  • ​Menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila atau anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan.

6. Akurasi dan Koreksi

  • ​Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi wajib segera melakukan ralat atau koreksi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pembaca dan narasumber.

7. Sikap Profesional

  • ​Wartawan wajib berpakaian rapi, bersikap sopan, dan menjaga etika berkomunikasi saat berinteraksi dengan narasumber maupun masyarakat.

Sanksi Pelanggaran

​Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Internal ini akan diproses melalui rapat Dewan Redaksi PT Suara Harapan Merdeka dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.

Pengaduan Masyarakat

​Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum yang mengaku wartawan kami, dapat melaporkannya disertai bukti melalui:

  • Email: redaksiharapanmerdeka@gmail.com
  • Alamat: Jl. Asia Afrika No. 120, Kota Bandung, Jawa Barat.