KODE ETIK
PT SUARA HARAPAN MERDEKA
Dalam menjalankan tugas jurnalistik dan mengelola portal berita https://harapanmerdeka.com, seluruh jajaran redaksi dan karyawan wajib mematuhi Kode Etik Internal sebagai berikut:
1. Independensi dan Integritas
- Wartawan Harapan Merdeka wajib menjaga independensi, tidak berpihak, dan bebas dari campur tangan pihak manapun dalam menjalankan tugasnya.
- Wartawan Harapan Merdeka dilarang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau tujuan di luar tugas jurnalistik.
2. Larangan Gratifikasi
- Seluruh jajaran redaksi Harapan Merdeka dilarang keras meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun (uang, barang, atau fasilitas) dari narasumber atau pihak lain yang terkait dengan pemberitaan.
- Pelanggaran terhadap poin ini akan dikenakan sanksi tegas hingga pemutusan hubungan kerja.
3. Verifikasi Fakta
- Sesuai tagline “Berani Suarakan Fakta”, setiap informasi harus melalui proses verifikasi dan check & recheck sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan kebenaran.
- Berita yang bersifat menuduh atau merugikan pihak lain wajib memberikan kesempatan konfirmasi (Hak Jawab) pada kesempatan pertama.
4. Identitas Resmi
- Dalam menjalankan tugas di lapangan, wartawan Harapan Merdeka wajib dibekali Kartu Identitas (ID Card) resmi yang masih berlaku dan mencantumkan nama yang bersangkutan di dalam boks redaksi situs https://harapanmerdeka.com.
- Wartawan wajib mengenalkan diri kepada narasumber sebelum melakukan wawancara atau peliputan.
5. Perlindungan Narasumber & Privasi
- Wartawan wajib menghormati hak privasi narasumber, kecuali untuk kepentingan publik yang mendesak.
- Menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyebutkan identitas korban kejahatan asusila atau anak di bawah umur yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Akurasi dan Koreksi
- Jika terjadi kekeliruan dalam pemberitaan, redaksi wajib segera melakukan ralat atau koreksi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pembaca dan narasumber.
7. Sikap Profesional
- Wartawan wajib berpakaian rapi, bersikap sopan, dan menjaga etika berkomunikasi saat berinteraksi dengan narasumber maupun masyarakat.
Sanksi Pelanggaran
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Internal ini akan diproses melalui rapat Dewan Redaksi PT Suara Harapan Merdeka dan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku.
Pengaduan Masyarakat
Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum yang mengaku wartawan kami, dapat melaporkannya disertai bukti melalui:
- Email: redaksiharapanmerdeka@gmail.com
- Alamat: Jl. Asia Afrika No. 120, Kota Bandung, Jawa Barat.


