Koperasi Desa Merah Putih Disiapkan Menjadi Benteng Melawan Rentenir
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi mulai mengonsolidasikan peran Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagai penyedia akses pembiayaan murah bagi masyarakat. Langkah ini ditempuh untuk memitigasi ketergantungan warga di akar rumput terhadap praktik rentenir dan pinjaman daring (pinjol) yang kerap menjerat dengan bunga tinggi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan, salah satu misi utama Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah menyediakan pembiayaan ultra mikro dengan suku bunga rendah, yakni 6 persen per tahun. Suku bunga tersebut dinilai kompetitif dan jauh lebih rendah dibandingkan beban bunga dari pelepas uang yang ada di masyarakat.
”Koperasi Desa adalah alternatif bagi masyarakat supaya tidak terjebak kepada praktik rentenir, pinjaman online, dan lain sebagainya,” ujar Ferry seusai acara Halalbihalal di Kementerian Koperasi, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Lembaga Keuangan Mikro
Ferry menjelaskan, setiap Kopdes Merah Putih nantinya akan memiliki unit lembaga keuangan mikro secara khusus. Unit inilah yang akan memetakan kebutuhan permodalan di tiap desa atau kelurahan agar penyaluran dana tepat sasaran.
Menurut Ferry, pembiayaan yang mudah dan murah menjadi kunci utama penguatan ekonomi perdesaan. Selama ini, keterbatasan akses ke lembaga perbankan formal sering kali memaksa pelaku usaha mikro mengambil jalan pintas dengan meminjam ke rentenir meski risikonya sangat besar terhadap keberlanjutan usaha mereka.
”Indikator keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih adalah kemampuannya membantu pembiayaan melalui lembaga keuangan mikro dengan tingkat suku bunga yang relatif rendah dibandingkan suku bunga yang berlaku,” kata Ferry menambahkan.
Peran sebagai Penyerap Produksi
Selain fungsi pembiayaan, Kemenkop juga memproyeksikan koperasi ini sebagai penyerap hasil produksi atau offtaker dari masyarakat desa. Dengan skema ini, para petani atau perajin di desa mendapatkan kepastian pasar dan harga yang adil.
Ada tiga indikator utama yang ditetapkan Kemenkop untuk menilai keberhasilan Kopdes Merah Putih:
- Pertama, kemampuan menjual kebutuhan pokok dengan harga lebih murah dari pasar.
- Kedua, ketersediaan akses kredit ultra mikro dengan bunga rendah.
- Ketiga, kapasitas untuk menyerap hasil produksi masyarakat desa guna meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal.
Penyediaan akses kredit bunga 6 persen ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden memandang praktik rentenir yang mematok bunga hingga 1 persen per hari sebagai bentuk ketimpangan ekonomi yang harus segera diakhiri. Melalui Kopdes Merah Putih, pemerintah berupaya mengembalikan marwah koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional yang berpihak pada rakyat kecil.





Tinggalkan Balasan