Modus Tangki Modifikasi, Penyeleweng Biosolar di Cileunyi Diserahkan ke Jaksa
BANDUNG – Penyidik Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis, 2 April 2026. Penyerahan berkas perkara atau Tahap II ini menandai babak baru proses hukum terhadap AS, sopir yang diduga menjadi operator lapangan dalam praktik ilegal tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari penyidikan panjang terkait kebocoran distribusi solar subsidi. AS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
”Tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah,” ujar Hendra, Jumat, 3 April 2026.
Jejak di Kilometer 150
Kasus ini terkuak melalui operasi senyap pada Minggu malam, 9 Februari 2026. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mencegat sebuah truk roda enam yang melaju di Jalan Tol Purbaleunyi KM 150 arah Jakarta. Sepintas, armada tersebut tampak seperti angkutan logistik biasa. Namun, saat digeledah, polisi menemukan tangki rakitan yang telah dimodifikasi di dalam bak truk untuk menampung Biosolar dalam jumlah besar.
Modus operandi yang dijalankan AS tergolong rapi. Untuk mengelabui sistem pengawasan di SPBU, ia membekali diri dengan puluhan identitas digital palsu.
- Identitas Ganda: Polisi menyita ponsel tersangka yang berisi sedikitnya 20 foto barcode MyPertamina dan daftar plat nomor kendaraan yang berbeda-beda.
- Manipulasi Fisik: AS kerap mengganti plat nomor kendaraan saat mengantre di pompa bensin agar bisa mengisi solar berkali-kali melampaui kuota harian.
Komitmen Pemberantasan
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Aldi Subartono, melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah bentuk peringatan bagi para spekulan BBM. “Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan. Praktik ilegal ini secara nyata merugikan negara dan merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi,” tuturnya.
Selain armada truk dan tangki modifikasi, polisi juga menyerahkan sejumlah uang tunai sisa transaksi sebagai barang bukti ke pihak kejaksaan. Kini, AS mendekam di balik jeruji besi sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.





Tinggalkan Balasan