Napi Korupsi Kepergok ‘Ngopi’, Karutan Kendari Minta Maaf dan Copot Petugas
KENDARI – Aroma kopi di sebuah kedai di Kendari, Sulawesi Tenggara, mendadak hambar bagi Supriadi. Terpidana kasus korupsi pertambangan itu tertangkap kamera warga sedang asyik “nongkrong” bersama pengawalnya, alih-alih mendekam di balik jeruji besi. Video yang viral di media sosial tersebut sontak memicu kegaduhan dan memaksa Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, angkat bicara.
Celah di Balik Sidang PK
Insiden memalukan ini bermula saat Supriadi, mantan Kepala KUPP Kelas III Kolaka yang divonis lima tahun penjara, izin keluar rutan untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan. Ia dikawal oleh seorang petugas rutan berinisial Y.
Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), narapidana wajib langsung digelandang kembali ke sel sesaat setelah palu hakim diketuk. Namun, Y justru memberikan “privilese” kepada sang koruptor untuk mampir bersantai di kedai kopi.
”Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini,” ujar Rikie Umbaran di Kendari, Rabu malam, 15 April 2026. Rikie mengaku saat kejadian dirinya sedang berada di Tangerang untuk agenda studi tiru program kemandirian warga binaan.
Sanksi Tegas: Isolasi dan Pencopotan
Tak butuh waktu lama bagi otoritas pemasyarakatan untuk bereaksi setelah kabar tersebut meledak. Rikie menginstruksikan pembentukan tim investigasi sekembalinya ia dari kedinasan. Hasil pemeriksaan mengonfirmasi adanya pelanggaran berat terhadap SOP pengawalan.
Buntut dari “ngopi bareng” tersebut, sanksi berlapis dijatuhkan:
- Petugas Y: Dicopot dari jabatannya dan dimutasikan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara dalam rangka pembinaan disiplin.
- Narapidana Supriadi: Dipindahkan dari Rutan ke Lapas Kelas IIA Kendari dan dijebloskan ke sel isolasi sebagai bentuk hukuman tambahan.
”Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ini komitmen kami terhadap integritas pemasyarakatan,” kata Rikie. Kasus ini kembali mencoreng wajah institusi pemasyarakatan yang kerap dituding memberikan “karpet merah” bagi narapidana kasus kerah putih.





Tinggalkan Balasan