PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Agar media siber dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, Harapan Merdeka menetapkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides).
2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Harapan Merdeka berhak menyunting atau menghapus isi buatan pengguna (komentar/artikel kiriman) yang mengandung unsur SARA, kebencian, atau melanggar hukum.
- Tanggung jawab hukum atas isi buatan pengguna adalah pada pengguna yang bersangkutan, namun media wajib bertindak cepat jika ada aduan.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilakukan merujuk pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Ralat atau koreksi harus dilakukan sesegera mungkin pada berita yang terkait dengan menyertakan keterangan waktu ralat dilakukan.
4. Pencabutan Berita
- Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyuntingan dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah sara, susila, masa depan anak, atau atas rekomendasi Dewan Pers.
5. Iklan dan Konten Berbayar
- Setiap konten yang bersifat iklan atau berbayar (advertorial) harus dibedakan dengan jelas dari konten berita dan diberi keterangan “Iklan” atau “Advertorial”.
6. Legalitas Wartawan
-
- Wartawan Harapan Merdeka dalam menjalankan tugas profesionalnya wajib dibekali identitas diri (Kartu Pers) dan tercantum dalam Box Redaksi.
- Pihak luar yang mengaku sebagai wartawan kami tanpa identitas resmi bukan tanggung jawab manajemen PT Suara Harapan Merdeka.
Catatan Penting: > Untuk pendaftaran ke Dewan Pers di masa mendatang, dokumen ini biasanya harus diunggah secara utuh di website. Jika Anda ingin versi lengkap sesuai standar resmi Dewan Pers (13 poin), Anda bisa menyalin teks aslinya dari situs resmi Dewan Pers.


