JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan tenggat waktu ketat bagi dua platform digital besar, TikTok dan Roblox, untuk menyerahkan rencana aksi terkait perlindungan anak di ruang digital. Kedua platform tersebut diminta segera menunjukkan komitmen penuh terhadap Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.

​Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan, batas waktu penyerahan rencana aksi tersebut jatuh pada hari ini, Jumat (10/4/2026). Langkah ini diambil setelah evaluasi pemerintah menunjukkan bahwa kedua platform tersebut baru memenuhi standar kepatuhan secara parsial.

​”Kami sebelumnya telah memberi peringatan kepada TikTok dan Roblox untuk segera memenuhi kepatuhannya,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).

Tahap Peringatan

​Meutya menjelaskan, meskipun saat ini status kedua platform tersebut masih dalam tahap peringatan, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya eskalasi tindakan jika kewajiban tidak segera dipenuhi. Kondisi ini berbeda dengan Google yang saat ini sudah masuk ke dalam tahap pengenaan sanksi.

​”Sifatnya bukan pemeriksaan, melainkan peringatan untuk segera memenuhi kepatuhannya. Kami masih menunggu karena ada permintaan waktu hingga tanggal 10, yaitu hari ini, untuk menyampaikan kembali rencana aksi dari kedua platform itu,” kata Meutya.

​Menurut Meutya, peringatan diberikan karena implementasi aturan perlindungan anak di kedua platform tersebut dinilai belum menyeluruh. Mengingat populasi pengguna usia anak yang sangat besar di TikTok maupun Roblox, pemerintah memandang rencana aksi yang konkret menjadi hal yang mendesak untuk memastikan keamanan ekosistem digital.

Keamanan Ruang Digital

​Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP Tunas bukan sekadar pemenuhan aspek administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan hukum penyedia layanan platform terhadap masa depan generasi muda Indonesia.

​Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak terdapat perkembangan signifikan dalam rencana aksi yang diajukan, Meutya memberi sinyal bahwa TikTok dan Roblox dapat menghadapi sanksi tegas sebagaimana yang telah dijatuhkan kepada platform lainnya.

​”Kami mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk segera memberikan kepatuhan dan rencana implementasi aksi,” tegas Meutya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak TikTok maupun Roblox belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi yang akan diserahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital. Publik kini menanti langkah konkret dari kedua raksasa digital tersebut dalam menjawab tantangan perlindungan anak di dunia maya.