Sandera Politik di Balik Meja Bupati Tulungagung
JAKARTA – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi saksi jatuhnya seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, resmi mengenakan rompi oranye. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Penetapan ini merupakan ekor dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim senyap KPK pada Jumat, 10 April 2026. Namun, yang lebih mengejutkan ketimbang angka sitaan uangnya adalah cara sang Bupati mengunci loyalitas bawahannya: melalui tekanan sistemik yang terencana.
”Surat Sakti” Pengikat Loyalitas
Penyidik KPK menemukan modus operandi yang tak lazim dalam upaya Gatut menguras anggaran dinas. Sesaat setelah pelantikan, para pejabat di Pemkab Tulungagung kabarnya diminta menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan dan status ASN. Uniknya, surat tersebut sengaja dibiarkan tanpa tanggal.
”Dokumen ini diduga digunakan GSW sebagai alat untuk menekan pejabat agar menuruti setiap perintahnya,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers, Sabtu malam, 11 April 2026. Bagi mereka yang mencoba membangkang atau tidak “tegak lurus” terhadap perintah sang bupati, surat itu menjadi ancaman nyata untuk mendepak mereka dari kursi jabatan.
Menagih Bak Debt Collector
Melalui tangan kanannya, seorang ajudan bernama Dwi Yoga Ambal, Gatut diduga menyisir setidaknya 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Targetnya tak main-main: Rp 5 miliar harus terkumpul. Nilai setoran setiap kepala dinas bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga yang paling fantastis menyentuh angka Rp 2,8 miliar.
Tak berhenti di sana, Gatut juga disebut-sebut meminta jatah preman sebesar 50 persen dari setiap penggeseran atau penambahan anggaran di OPD sebelum dana tersebut cair. “Jika belum bayar, mereka ditagih terus-menerus oleh ajudan. Perlakuannya seperti orang yang sedang berhutang,” ungkap sumber di KPK.
Sepatu Mewah dan Alarm Integritas
Dari total permintaan tersebut, penyidik mendeteksi sekitar Rp 2,7 miliar telah mengalir ke kantong pribadi Gatut. Uang panas itu lari ke berbagai keperluan konsumtif, mulai dari biaya pengobatan, jamuan makan mewah, hingga pembelian sepatu merek Louis Vuitton. Bahkan, sebagian uang hasil perasan itu digunakan sebagai “uang pelicin” berupa THR bagi sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai Rp 335,4 juta serta sejumlah barang bukti elektronik. Kini, Gatut dan ajudannya harus mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama.
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi publik Tulungagung. Sejarah seolah berulang, mengingat bupati sebelumnya juga terjungkal dalam lubang korupsi yang sama pada 2018. Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Tulungagung tahun 2025 yang hanya menyentuh angka 72,32—masuk kategori Rentan—sejak awal telah menjadi alarm nyaring yang sayangnya diabaikan oleh sang pemangku kebijakan.





Tinggalkan Balasan