Nestapa PMI asal Pangandaran di Kamboja: Dijanjikan Pekerjaan, Terjebak Sindikat Penipuan
PANGANDARAN – Kabut ketidakpastian kini menyelimuti keluarga Agus Hidayat (37) di Dusun Ciawitali, Desa Pamotan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran. Agus, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), dilaporkan terlantar di sebuah penampungan di Kamboja setelah menjadi korban penipuan agen penyalur tenaga kerja.
Melalui pesan singkat yang diterima pada Jumat (10/4/2026), Agus menceritakan kondisi getir yang dialaminya. Harapan untuk memperbaiki taraf ekonomi keluarga dengan bekerja sebagai tenaga pemasaran di luar negeri pupus seketika. Ia justru dipaksa bekerja dalam sindikat penipuan daring bermodus cinta atau scam love.
”Saya di Kamboja gara-gara agen tak bertanggung jawab. Saya ingin pulang ke kampung, tapi tidak punya biaya untuk membeli tiket,” tulis Agus dalam pesan WhatsApp-nya.
Tergiur Gaji Tinggi
Agus menuturkan, awalnya ia tergiur dengan tawaran pekerjaan sebagai tenaga pemasaran dengan iming-iming gaji sebesar Rp16 juta per bulan. Namun, setibanya di Kamboja, ia justru dihadapkan pada realitas yang kontras. Pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, dan ia mengaku kerap mendapatkan tekanan fisik serta psikologis.
Selama tiga bulan terakhir, Agus tertahan di sebuah lokasi penampungan. Ia mengaku telah melaporkan kondisinya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Meski dokumen perjalanan seperti paspor dan visa telah difasilitasi, persoalan biaya kepulangan masih menjadi ganjalan utama.
”Gaji tidak dibayar, kerja pun dipaksa. Kadang ada siksaan,” ucapnya dengan nada lirih.
Prosedur Formal
Menanggapi informasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Ketenagakerjaan menyatakan telah melakukan koordinasi awal. Namun, otoritas setempat masih menunggu laporan resmi dari pihak keluarga untuk memulai langkah advokasi dan koordinasi lebih lanjut dengan kementerian terkait.
”Kami sedang berkoordinasi atas informasi yang diperoleh. Sementara ini, kami menunggu pihak keluarga yang bersangkutan untuk membuat laporan resmi ke kantor kami,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman.
Kasus yang menimpa Agus kembali menegaskan kerentanan para pekerja migran terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang bersembunyi di balik tawaran pekerjaan digital. Diperlukan langkah cepat dan kolaboratif dari pemerintah pusat maupun daerah untuk memastikan perlindungan bagi setiap warga negara di luar negeri, tanpa terjebak dalam kaku-nya sekat birokrasi saat nyawa dan martabat manusia menjadi taruhannya.





Tinggalkan Balasan